Analisis Perbandingan Penalaran Sistem Hukum Islam (Kajian Baligh/Dewasa dalam Perkawinan)
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Amiruddin & Asikin, A. (2012). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Bilkaf, E. (2006). Wanita dan Nikah Menurut Urgensinya. Kediri: Pustaka ‘azm.
Friedman, L.M. (2002). American Law as an Introduction. Jurnal Keadilan. Vol.2 No. 1.
Ihwan, Y. Perbandingan System Hukum. dikutip dari http://yogikikhwan.wordpress.com, diakses pada tanggal 25 Oktober 2022.
Kementerian Agama RI Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an. (2020). Mushaf Perkata Terjemah dan Transliterasi Latin Perkata. Surabaya: Nur Ilmu.
Mughniyah, M.J. (1999). Fiqh Lima Madzhab. Jakarta: PT. Lentera Baristama.
Raharjo, S. (1986). Hukum dan Masyarakat. Bandung: Angkasa.
Soekanto, S. (2007). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press.
Soemitro, S.H. (1990). Metode Penelitian Hukum dan Jurumetri. Jakarta: PT Ghalia Indonesia.
Suherman, A.M. (2008). Pengantar Perbandingan Sistem Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Tim Redaksi Nuansa Aulia. (2008). Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Nuansa Aulia.
Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
DOI: https://doi.org/10.56322/.v1i2.23
Refbacks
- There are currently no refbacks.