Analisis terhadap Penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai Upaya Menuju Pemerintahan yang Baik dan Bijak
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Abdullah, A.G. (2002). Legal Drafting & Good Governance. Jurmal Keadilan, 2 (5)
Agustono, B. (2005). "Otonomi Daerah dan Dinamika Politik Lokal: Studi Kasus di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara" dalam Desentralisasi Globalisasi dan Demokrasi Lokal, editor Jumil Gunawan. Jakarta: LP3ES.
Amiruddin & Asikin, Z. (2012). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Dwiyanto, A. (1997). Pemerintahan yang Efisien, Tanggap, dan Akuntabel: Kontrol atau Etika?. Jurnal Kebijakan dan Administrasi Publik (JKAP), 1 (2)
Dwiyanto, A. dan Kusumasari. (2001). Kinerja Pelayanan Publik dalam Policy Brief CPPS. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada.
Friedman, L. (1984). Hukum Amerika. London: W.W. Norton & Company.
Kaho, J.R. (1997). Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia, Identifikasi Beberapu Faktor yang Mempengaruhi Penyelenggaraannya. Jakarta: Rajawali Press.
Nasution, B.J. (2008). Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: Nandar Maju.
Siedmen, A., Siedmen, R.B., dan Abeyeskere, N. (2004). Penyusunan Rancangan Undang-Undang Dalam Perubahan Masyarakat yang Demokratis Sebuah Panduan untuk Pembuat Rancangan Undang-undang. Jakarta: ELIPS II.
Widia, H.A.W. (2002). Otonomi Daerah dan Daerah Otonom. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
DOI: https://doi.org/10.56322/.v1i1.18
Refbacks
- There are currently no refbacks.