Sistem Pendaftaran Tanah di Indonesia Menurut Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

Joko Widodo, Abdul Halim, Siti Muqhimatul Lulu’ah

Abstract


Land registration contained in Article 1 point 1 of Government Regulation Number 24 of 1997 is a series of activities carried out by the Government continuously, continuously and regularly, including collection, processing, bookkeeping, and presentation and maintenance of physical data and juridical data, in the form of maps. and a list of land parcels and apartment units. This study aims to determine how the system of implementing land registration in Indonesia according to PP No. 24 of 1997 concerning land registration. The research method used is normative juridical research with primary and secondary data sources. In data collection techniques, namely data collection can be done in various settings, various sources and various ways, namely by collecting data from primary data sources and secondary data sources for analysis. and conclusions. The results of the research are that land registration aims to guarantee legal certainty and certainty of rights to the land. The LoGA emphasizes that land registration must be carried out in order to guarantee legal certainty in the land sector and the publication system is a negative system, but contains positive elements.

Full Text:

PDF

References


Damanhury, M.F. (2013). Makalah: Dinamika Pendaftaran Tanah di Indonesia. https://pdfcoffee.com/qdownload/dinamika-pendaftaran-tanah-di-indonesiapdf-pdf-free.html.

Dewi, E.W. (2014). Mudahnya mengurus Sertifikat Tanah dan segala Perizinanya. Yogyakarta: Buku pintar.

Dewi, I.G.A.G.S. (2020). Hukum Agraria di Indonesia. Surabaya: CV. Jakad Media Publishing

Djatmiko, B. (2009). Sistem pendaftaran tanah. http://sertifikattanah.blogspot.com/2009/09/sistem-pendaftaran-tanah_05.html, diakses tgl 14 Desember 2019.

Effendi, B. (1993). Kumpulan Tulisan Tentang Hukum Tanah. Bandung: Alumni.

Harsono, B. (1971). UUPA Sejarah Penyusunan Isi dan Pelaksanaan Bagian Pertama. Jakarta: Jambatan.

Harsono, B. (1999). Sejarah Pembentukan Undang-undang pokok Agraria, Isi dan. Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.

Isnur, E.Y. (2009). Tata Cara Mengurus Surat- Surat Rumah dan Tanah. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Parlindungan, A.P. (1990). Pendaftaran Tanah di Indonesia. Bandung: Mandar Maju.

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2007 tentang Panitia Pemeriksaan Tanah.

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Rencana Strategis Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (Renstra BPN-RI) Tahun 2007-2009.

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997, tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Negara.

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.

Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 1961 tentang pendaftaran tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional

Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional.

Permen Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian dan pembatalan Hak atas Negara dan hak pengelolaan

PMA No. 1 tahun 1961

Putusan MARI No. Reg. 459 K / Sip / 1975, tanggal 18 September 1975

Tunardy, W.T. (2013). Sertifikat Sebagai Tanda Bukti Hak Atas Tanah. https://www.jurnalhukum.com/sertifikat-sebagai-tanda-bukti-hak-atas-tanah/.

Undang Undang No 41 Tahun 2004 tentang wakaf.

Undang Undang RI No. 5 Tahun 1960 Tentang Pokok pokok Agraria.

Wargakusumah, H. (1995). Hukum Agraria I. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.




DOI: https://doi.org/10.56322/.v12i1.7

Refbacks

  • There are currently no refbacks.